Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Aceh

Aceh, MBCIndonesia – Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 10,85 juta batang rokok ilegal di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh Jumat (30/10/2026). Penindakan tersebut mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp33 miliar.

Petugas mengamankan kapal motor KM Suvanna GT 76 yang diduga mengangkut 1.086 karton rokok tanpa pita cukai. Penindakan ini melibatkan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, serta Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.

Tim Patroli Laut BC 30004 menghentikan kapal kayu tersebut setelah mencurigai aktivitasnya saat melintas di perairan Tanjung Jambo Aye. Petugas kemudian memeriksa kapal dan menemukan muatan rokok merek HD sebanyak sekitar 10.850.000 batang.

Selain menyita kapal dan muatan rokok, petugas mengamankan lima awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK untuk menjalani pemeriksaan awal.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni lima paspor awak kapal, lima unit telepon genggam, satu telepon satelit, serta dokumen manifest kapal.

Bea Cukai Perkuat Patroli Laut di Perairan Aceh

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antarunit Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan laut.

“Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Dari itu melalui sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan PSO Bea Cukai Lhokseumawe, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Widodo.

Ia menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Pelabuhan Umum Krueng Geukueh, Aceh Utara.

Widodo menegaskan, Bea Cukai akan terus meningkatkan patroli rutin di perairan Aceh. Pihaknya juga tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelundupan yang memanfaatkan jalur laut.

“Apa pun barang ilegal yang melintas di perairan Aceh akan kami tindak. Tim Bea Cukai terus meningkatkan patroli rutin di laut,” tegasnya.

Selanjutnya, petugas membawa KM Suvanna GT 76, lima awak kapal, serta seluruh barang bukti ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penindakan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai. Langkah tersebut sekaligus bertujuan menekan peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara.(ogit)

Leave a Reply

Your email address will not be published.