Prabowo Prihatin Dugaan Penyadapan, Listyo Sigit Dicopot dari KSP

Jakarta, MBCIndonesia – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang menyasar Kepala Negara dan sejumlah tokoh penting.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, pemerintah memandang serius kasus tersebut karena dugaan tindakan itu berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, aparat penegak hukum telah memetakan sejumlah individu yang di duga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami juga berpendapat apa yang di lakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.

Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP

Sebagai tindak lanjut perkembangan proses hukum, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Prasetyo mengatakan Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tersebut pada Rabu pagi.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden. Berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Prasetyo menjelaskan, penunjukan tersebut bertujuan memastikan seluruh tugas dan fungsi KSP tetap berjalan selama proses pergantian pimpinan.

Selain itu, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Prasetyo juga menegaskan bahwa undang-undang telah mengatur mekanisme penyadapan. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap tindakan penyadapan yang aparat berwenang lakukan sesuai ketentuan hukum.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Prasetyo.

Pemerintah berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan, serta menjaga kepentingan dan keamanan negara.(ogit)

Leave a Reply

Your email address will not be published.