Jakarta, MBCIndonesia.com – Bareskrim Polri menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Penyidik menempatkan ketiganya di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep menyebut tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta (AHN), dan Eko Hadi Santoso (EH). Bahan keterangan yang disampaikan juga mencantumkan jabatan para pihak tersebut.
Penyidik masih mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Hingga konferensi pers berlangsung, kepolisian belum menjelaskan secara terperinci peran masing-masing tersangka maupun motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
Asep meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara.
“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkapnya.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Asep menjelaskan, berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik, dugaan pelanggaran tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Sasaran penyadapan di duga mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, pimpinan partai politik, pimpinan media massa, hingga organisasi masyarakat.
Menurut Asep, para tersangka di duga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri.
“Pada periode 2025-2026 para tersangka di duga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti di atur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 tahun 2010,” ucapnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga menangani dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Asep menyebut para tersangka menghadapi tiga pasal pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Sementara itu, kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses etik terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Penyidikan masih berjalan. Bareskrim terus mendalami motif, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(ogit)


Leave a Reply