Resmi Surat Edaran Menkomdigi Sisa Kuota Internet Kini Anti Hangus

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil tindakan tegas untuk melindungi konsumen internet di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 pada Jumat (28/08/2026). Aturan ini mewajibkan seluruh operator seluler menjaga sisa kuota internet pelanggan agar tidak hangus secara sepihak.

Merespons Keluhan Masyarakat

Langkah ini menjadi panduan operasional langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Pemerintah merilis SE ini karena melihat banyak perusahaan telekomunikasi yang mengabaikan hak-hak konsumen.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resminya.

Aturan Ketat untuk Operator Seluler

Selanjutnya, pemerintah menetapkan tiga poin utama untuk memihak pengguna jasa telekomunikasi. Pertama, operator harus menjamin nilai ekonomi dari sisa kuota internet milik pelanggan. Kedua, perusahaan wajib menyediakan pilihan paket yang fleksibel, baik yang mendukung akumulasi kuota (rollover) maupun yang tidak.

Selain itu, SE ini melarang keras operator membebankan biaya tambahan kepada konsumen dengan dalih memperpanjang masa aktif paket. Sebagai gantinya, operator bisa menerapkan sistem pengembalian dana (refund), kompensasi, atau pengalihan manfaat kuota.

Tenggat Waktu Hingga Akhir September

Oleh karena itu, Kemkomdigi memberikan batas waktu yang ketat bagi industri telekomunikasi. Seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menyerahkan laporan pemenuhan kewajiban paling lambat pada 28 September 2026. Setelah tenggat waktu tersebut, perusahaan harus melaporkan perkembangan kepatuhan mereka satu kali setiap bulan. Pemerintah juga berjanji akan mengawasi pelaksanaan aturan ini secara berkala demi menjaga ekosistem digital nasional yang sehat dan adil.(ogit)

Leave a Reply

Your email address will not be published.