PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
MBCINDONESIA.COM; MULTIMEDIA BROADCASTING CORPORATION
Jargon: MENGHADIRKAN FAKTA, PUBLIK MENILAI
PEMBUKAAN
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MBCIndonesia.com (Multimedia Broadcasting Corporation) merupakan media berbasis internet yang berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Dalam menjalankan fungsi pers sebagai penyedia informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial, MBCIndonesia.com berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, dan ketentuan hukum yang relevan.
Ruang Lingkup Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi, wartawan, kontributor, dan pengelola MBCIndonesia.com dalam memproduksi, menyunting, menerbitkan, serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
- Ruang Lingkup
- Media siber adalah media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar perusahaan pers yang di tetapkan Dewan Pers.
- Pedoman ini berlaku untuk seluruh kegiatan jurnalistik MBCIndonesia.com, termasuk berita teks, foto, video, audio, siaran multimedia, infografik, dan konten digital lainnya.
- Pedoman ini juga mengatur penanganan komentar pembaca dan bentuk isi buatan pengguna lainnya apabila fitur tersebut tersedia.
- Seluruh jajaran redaksi wajib menjunjung tinggi independensi, profesionalisme, integritas, dan kepentingan publik.
- Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita wajib melalui proses jurnalistik yang bertanggung jawab dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
- Pada prinsipnya, setiap berita harus di verifikasi. Dalam keadaan tertentu yang bersifat mendesak dan menyangkut kepentingan publik, berita dapat di terbitkan sebelum seluruh proses verifikasi selesai, dengan syarat sumber informasi jelas, kredibel, dan kompeten.
- Berita yang belum terverifikasi secara lengkap wajib menerangkan secara jelas bagian informasi yang belum terkonfirmasi, dan redaksi wajib melanjutkan verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib di upayakan melalui konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
- Apabila konfirmasi belum di peroleh, redaksi wajib menjelaskan upaya yang telah di lakukan secara proporsional tanpa menggambarkan pihak tersebut sebagai terbukti bersalah.
- Berita yang mengandung tuduhan, dugaan pelanggaran, atau perkara hukum wajib membedakan fakta, pernyataan narasumber, dugaan, dan kesimpulan hukum.
- Berita yang telah di terbitkan wajib di perbarui apabila terdapat fakta baru yang material dan dapat di pertanggungjawabkan.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Isi buatan pengguna meliputi komentar, tulisan, foto, video, suara, dan materi lain yang di buat atau di unggah pengguna pada platform MBCIndonesia.com.
- Apabila fitur tersebut tersedia, pengguna wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengirimkan konten yang:
- Mengandung kebohongan, fitnah, atau pencemaran nama baik;
- Memuat ujaran kebencian atau diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, gender, atau kondisi tertentu;
- Mengandung ancaman, ajakan kekerasan, atau tindakan melawan hukum;
- Melanggar privasi, hak anak, atau hak orang lain;
- Melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual pihak lain.
- MBCIndonesia.com berhak menyunting, membatasi, atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.
- Redaksi menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah di akses untuk melaporkan konten bermasalah.
- Pengaduan atas isi buatan pengguna yang terbukti melanggar ketentuan di tindaklanjuti sesegera mungkin dan secara proporsional, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan di terima, sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Ketentuan ini tidak menghapus kewajiban redaksi untuk mematuhi hukum dan bertanggung jawab atas penanganan pengaduan.
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- MBCIndonesia.com menghormati dan melayani hak jawab serta hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Setiap pihak yang merasa di rugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan hak jawab atau koreksi dengan menyertakan identitas yang jelas, tautan berita, bagian yang di persoalkan, alasan keberatan, serta informasi atau dokumen pendukung.
- Redaksi memeriksa setiap permohonan secara profesional, proporsional, dan tanpa diskriminasi.
- Hak jawab dan koreksi yang memenuhi ketentuan akan di tindaklanjuti sesuai mekanisme dan tenggat yang berlaku.
- Ralat, koreksi, atau hak jawab yang di terbitkan wajib di tautkan pada berita terkait dan mencantumkan waktu pemuatannya.
- Koreksi atas kekeliruan faktual di lakukan secara transparan tanpa menghilangkan jejak perubahan yang di perlukan untuk menjaga akuntabilitas pemberitaan.
- Permohonan hak jawab tidak boleh di tolak semata-mata karena pihak yang mengajukan berbeda pandangan dengan redaksi.
- Pengajuan hak jawab atau koreksi tidak di kenai biaya.
- Pencabutan Berita
- Berita yang telah di publikasikan tidak dapat di cabut semata-mata karena tekanan atau permintaan pihak luar redaksi.
- Pencabutan dapat di lakukan dalam keadaan khusus, antara lain berkaitan dengan masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kesusilaan, perlindungan masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain sesuai pedoman Dewan Pers.
- Keputusan pencabutan di lakukan melalui pertimbangan redaksi berdasarkan fakta, etika jurnalistik, kepentingan publik, dan ketentuan hukum.
- Setiap pencabutan berita wajib di sertai penjelasan mengenai alasan pencabutan kepada publik.
- Apabila berita yang di cabut telah di kutip atau di sebarluaskan oleh media lain, redaksi melakukan pemberitahuan atau tindakan yang di perlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Iklan dan Konten Berbayar
- MBCIndonesia.com membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan materi iklan.
- Setiap konten berbayar wajib di beri label yang jelas, seperti IKLAN, ADVERTORIAL, SPONSORED, atau istilah lain yang mudah di pahami pembaca.
- Materi promosi tidak boleh di sajikan seolah-olah merupakan berita independen tanpa penandaan.
- Kerja sama komersial tidak boleh mengintervensi keputusan editorial maupun menghilangkan kewajiban verifikasi.
- Redaksi berhak menolak materi iklan yang bertentangan dengan hukum, etika, atau kepentingan publik.
- Hak Cipta dan Penggunaan Materi
- MBCIndonesia.com menghormati hak cipta, hak kekayaan intelektual, dan hak penggunaan materi milik pihak lain.
- Setiap penggunaan tulisan, foto, video, audio, infografik, atau materi pihak lain wajib memperhatikan izin, atribusi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Pengutipan materi dari sumber lain di lakukan secara proporsional dengan mencantumkan sumber secara jelas.
- Penggunaan materi yang di temukan di internet atau media sosial tidak otomatis memberikan hak untuk menerbitkan ulang materi tersebut.
- Setiap dugaan pelanggaran hak cipta dapat di sampaikan kepada redaksi untuk di periksa dan di tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perlindungan Narasumber dan Privasi
- Wartawan wajib menghormati privasi, martabat, dan hak narasumber serta pihak yang di beritakan.
- Identitas narasumber rahasia wajib di lindungi sesuai kesepakatan yang sah dan prinsip jurnalistik.
- Identitas anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana wajib di lindungi sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
- Pemberitaan mengenai korban kekerasan seksual, korban kejahatan, dan kelompok rentan wajib di lakukan dengan kehati-hatian serta tidak menambah penderitaan korban.
- Foto, video, dan informasi pribadi hanya digunakan dengan mempertimbangkan kepentingan publik, proporsionalitas, keselamatan, serta ketentuan hukum.
- Independensi dan Tanggung Jawab Wartawan
- Wartawan MBCIndonesia.com wajib menjalankan tugas secara independen, profesional, dan beritikad baik.
- Wartawan dilarang melakukan pemerasan, memanipulasi fakta, membuat berita bohong, atau menggunakan profesi jurnalistik untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak patut.
- Wartawan wajib menunjukkan identitas dan menjalankan tugas sesuai penugasan serta ketentuan perusahaan pers.
- Wartawan wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
- Wartawan wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi seseorang melalui pemberitaan.
- Setiap karya jurnalistik menjadi tanggung jawab profesional wartawan dan redaksi sesuai pembagian kewenangan serta ketentuan hukum.
- Mekanisme Pengaduan
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan mengenai pemberitaan, permohonan hak jawab, koreksi, dugaan pelanggaran etika, atau isi buatan pengguna melalui kontak resmi redaksi.
- Pengaduan wajib menyertakan identitas pengadu, alamat atau kontak yang dapat dihubungi, tautan atau judul berita, uraian keberatan, dan bukti pendukung jika tersedia.
- Redaksi memeriksa pengaduan secara objektif dan memberikan tindak lanjut yang proporsional sesuai jenis pengaduan.
- Pengaduan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus berita yang benar dan telah melalui proses jurnalistik hanya karena terdapat tekanan dari pihak tertentu.
- Setiap penanganan pengaduan dilakukan dengan memperhatikan privasi, keamanan data, hak pihak yang terkait, dan ketentuan hukum.
- Penyelesaian Sengketa
“Penyelesaian Perselisihan dan Mekanisme Sengketa Pers”
Selanjutnya, perselisihan terkait pelaksanaan pedoman ini diupayakan terlebih dahulu melalui komunikasi dan penyelesaian sesuai mekanisme pers yang berlaku.
Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Dewan Pers sesuai kewenangannya.
- Penutup
Komitmen MBCIndonesia
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini merupakan komitmen MBCIndonesia.com untuk menyelenggarakan kegiatan jurnalistik yang bertanggung jawab, menghormati hak masyarakat, dan mengutamakan kepentingan publik.
Redaksi akan mengevaluasi dan memperbarui pedoman ini apabila terdapat perubahan peraturan, perkembangan standar jurnalistik, atau kebutuhan operasional yang relevan.