Jakarta, MBCIndonesia – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terhadap penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Langkah ini bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus melindungi kekayaan negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal tersebut setelah bertemu Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Prabowo membahas usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pembahasan juga mencakup kesesuaian aturan tersebut dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi.
Yusril menegaskan, Prabowo belum menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Presiden justru meminta pemerintah mengkaji usulan tersebut secara menyeluruh agar sesuai dengan kondisi Indonesia.
“Beliau meminta dilakukan kajian lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril.
Prabowo Soroti Kebocoran Kekayaan Negara
Menurut Yusril, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berfokus pada penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah juga perlu memperhatikan praktik ekonomi yang menguras kekayaan nasional.
Ia mencontohkan manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di laut. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar.
Yusril menyebut pengusaha tambang dapat melaporkan hasil produksi lebih rendah daripada jumlah sebenarnya. Sebagai contoh, perusahaan menambang 20 ribu ton, tetapi hanya melaporkan 10 ribu hingga 15 ribu ton.
Akibatnya, sebagian nilai ekonomi hasil tambang tidak tercatat dan berpotensi mengalir ke luar negeri.
“Praktik seperti under-invoicing dan pencurian ikan juga menguras kekayaan bangsa. Karena itu, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius,” ujar Yusril.
Ia menilai unsur kerugian negara dan perekonomian negara perlu mendapat perhatian lebih dalam penyempurnaan aturan tindak pidana korupsi.
Pemerintah selanjutnya akan mengkaji penyelarasan regulasi nasional dengan prinsip UNCAC. Kajian tersebut juga harus mempertimbangkan karakteristik dan kepentingan Indonesia agar penegakan hukum berjalan tepat serta mampu melindungi kekayaan alam dan perekonomian nasional.
Menurut Yusril, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berfokus pada penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah juga perlu memperhatikan praktik ekonomi yang menguras kekayaan nasional.
Ia mencontohkan manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di laut. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar.
Yusril menyebut pengusaha tambang dapat melaporkan hasil produksi lebih rendah daripada jumlah sebenarnya. Sebagai contoh, perusahaan menambang 20 ribu ton, tetapi hanya melaporkan 10 ribu hingga 15 ribu ton.
Akibatnya, sebagian nilai ekonomi hasil tambang tidak tercatat dan berpotensi mengalir ke luar negeri.
“Praktik seperti under-invoicing dan pencurian ikan juga menguras kekayaan bangsa. Karena itu, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius,” ujar Yusril.
Ia menilai unsur kerugian negara dan perekonomian negara perlu mendapat perhatian lebih dalam penyempurnaan aturan tindak pidana korupsi.
Pemerintah selanjutnya akan mengkaji penyelarasan regulasi nasional dengan prinsip UNCAC. Kajian tersebut juga harus mempertimbangkan karakteristik dan kepentingan Indonesia agar penegakan hukum berjalan tepat serta mampu melindungi kekayaan alam dan perekonomian nasional.(ogit)


Leave a Reply