Jakarta, MBCIndonesia.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang mengambil keuntungan tidak wajar dalam rantai distribusi pangan, khususnya sektor peternakan.
Amran menyoroti dugaan praktik perantara atau middle man yang berpotensi merugikan sekitar 4,8 juta peternak sekaligus membebani konsumen. Pemerintah akan menelusuri ketidakwajaran harga ayam yang terjadi di tingkat peternak dan konsumen.
Menurut Amran, harga ayam di tingkat peternak justru turun, sementara harga di tingkat konsumen meningkat. Kondisi tersebut menunjukkan adanya anomali yang perlu mendapat perhatian serius.
“Ini ada anomali. Harga di peternak turun, harga di konsumen naik. Berarti ada pelaku yang tidak bertanggung jawab. Itu kita kejar,” kata Amran, Selasa (27/10/2026).
Pemerintah Libatkan Satgas Pangan
Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik perdagangan yang merugikan peternak terus berlangsung. Kementerian Pertanian akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan serta aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mempermainkan rantai distribusi.
“Kita tindak tegas. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Kapolri, Kabareskrim, dan Satgas Pangan dalam mengawal tata niaga pangan serta melindungi peternak dan petani Indonesia.
“Kita bela peternak Indonesia, petani Indonesia agar tidak gaduh di lapangan,” kata Amran.
Selain pengawasan, pemerintah juga menyiapkan pembenahan sistem produksi dan distribusi melalui skema terintegrasi atau ‘closed system’.
Sistem tersebut akan menghubungkan petani jagung dengan peternak melalui koperasi. Dengan pola ini, pemerintah ingin menjamin ketersediaan bahan baku pakan sekaligus mengendalikan rantai pasok.
Langkah tersebut diharapkan membantu peternak mendapatkan bahan baku pakan dengan harga wajar. Di sisi lain, konsumen tetap bisa memperoleh produk peternakan dengan harga terjangkau.
Amran mengatakan pemerintah juga tengah membahas pengaturan harga acuan pemerintah atau harga pembelian pemerintah serta harga eceran tertinggi (HET).
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan harga agar peternak memperoleh keuntungan yang layak tanpa membebani konsumen.
“Doakan, kita atur dulu harga acuan pemerintah, kemudian harga eceran tertinggi. Kita lakukan yang terbaik untuk peternak. Tapi ingat, konsumen juga tidak boleh menjadi korban,” pungkas Amran.
Pemerintah berharap pengawasan distribusi dan pembenahan tata niaga dapat menciptakan perdagangan pangan yang lebih sehat, sekaligus melindungi peternak dan masyarakat sebagai konsumen.(ogit)


Leave a Reply