Jakarta, MBCIndonesia – Letjen TNI Widi Prasetijono menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap, Jawa Tengah. Tim penuntut umum koneksitas menuntut mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pemecatan dari dinas militer TNI.
Mengutip Tribunnews.com, Jumat (23/10). Jaksa dan oditur militer tinggi menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).
Selain pidana penjara dan pemecatan, tim penuntut umum juga menuntut Widi membayar denda Rp500 juta. Apabila tidak membayar denda, Widi harus menjalani pidana kurungan sebagai pengganti.
Tim penuntut umum turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar.
“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp500 juta,” ujar jaksa penuntut umum koneksitas saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dalam surat tuntutannya, tim penuntut umum koneksitas menilai perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer.
Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur pidana yang menjadi dasar tuntutan meliputi perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi, serta menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap. Namun, tuntutan jaksa belum menjadi putusan akhir karena majelis hakim masih harus memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Pernah Menjadi Ajudan Presiden Jokowi
Nama Letjen TNI Widi Prasetijono bukan sosok baru di lingkungan TNI Angkatan Darat. Perwira tinggi kelahiran Trenggalek, Jawa Timur, 4 Juni 1971, itu pernah mendampingi Presiden Joko Widodo sebagai ajudan pada 2014 hingga 2016.
Sebelum menjadi ajudan presiden, Widi pernah menjabat Komandan Kodim 0735/Surakarta pada 2011 hingga 2012, ketika Jokowi masih menjabat Wali Kota Solo.
Widi merupakan lulusan Akademi Militer 1993 dan berasal dari satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Pernah Menjabat Danjen Kopassus dan Pangdam Diponegoro
Sepanjang karier militernya, Widi menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI AD.
Pada 2017, dia menjabat Danrem 074/Warastratama. Setahun kemudian, Widi mendapat promosi menjadi Brigadir Jenderal dan memimpin Korem 091/Aji Surya Natakesuma.
Kariernya terus meningkat. Pada 2020, dia menjabat Kasdam IV/Diponegoro, kemudian dipercaya menjadi Danjen Kopassus pada 2022.
Pada tahun yang sama, Widi mendapat amanah sebagai Pangdam IV/Diponegoro. Setahun kemudian, dia menyandang pangkat Letnan Jenderal dan menjabat Dankodiklatad hingga 2024.
Setelah itu, Widi mendapat penugasan sebagai dosen tetap Universitas Pertahanan sebelum menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat pada 2025.
Kini, perjalanan panjang karier militernya menghadapi ujian melalui perkara dugaan korupsi lahan BUMD Cilacap. Nasib Widi dalam perkara tersebut selanjutnya bergantung pada putusan majelis hakim.(ogit)


Leave a Reply