Instruksi Tegas Presiden Prabowo Cegah Permanen Karhutla

Pekanbaru – Presiden RI Prabowo Subianto bertolak menuju Pekanbaru, Riau, pada Senin pagi (24/8/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memastikan mitigasi bencana berjalan tuntas di lapangan.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden ingin melihat langsung kondisi riil di lapangan, bukan sekadar menerima laporan. Langkah ini setelah sebelumnya Kepala Negara memimpin penanganan karhutla serupa di wilayah Kalimantan.

“Bapak Presiden ingin memastikan penanganan berjalan sampai tuntas, melihat dan mendengar langsung kondisi di lapangan. Memastikan titik api benar-benar padam, dan seluruh keputusan dengan cepat, terpadu, dan tepat,” ujar Seskab Teddy dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Seskab Teddy menyebutkan, arahan Presiden Prabowo menekankan pentingnya sinergi antara pejabat Pemerintah Daerah, khususnya Gubernur, Pangdam, dan Kapolda. Pemerintah pusat mendorong pembangunan sistem pencegahan yang kuat dan permanen. Bertujuan agar Indonesia tidak terus menghadapi masalah yang sama setiap musim kemarau.

“Strategi jangka panjang, instruksikan ini meliputi pembuatan sumur bor dan embung sebagai sumber air, dan pengawasan permanen. Selain itu, deteksi dini hotspot (titik panas), serta peningkatan kesiapan desa-desa yang rawan terdampak karhutla. Pencegahan wajib secara masif jauh sebelum api muncul,” ujarnya.

Selain fokus pada pemadaman, Seskab Teddy menegaskan, pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terkait penyebab kebakaran. “Penegakan hukum harus secara tegas tanpa ragu jika terdapat unsur pelanggaran hukum atau kesengajaan dalam peristiwa karhutla ini,” tegasnya.

Dalam kunjungan kerja ini, turut sejumlah menteri mendampingi Presiden. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnivian, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala BIN Muhammad Herindra.(ogit)

Leave a Reply

Your email address will not be published.