Jakarta, MBCIndonesia – Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan justru peradilan militer selama ini kerap memberikan hukuman yang lebih berat ketimbang di peradilan umum.
Penegasan itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, ujar Jenderal Maruli menjawab pertanyaan dari sejumlah jurnalis di Istana Merdeka, Jakarta. Mengutip CNNIndonesia, Jumat (16/10).
Salah satu poin dalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus peraidilannya di peradilan umum.
Maruli Sebut Peradilan Militer Lebih Tegas
Wapang Maruli menepis anggapan peradilan militer yang selama ini menilai melahirkan impunitas bagi prajurit TNI. Ia menjelaskan bahwa peradilan militer selama memberikan hukuman lebih berat ketimbang di peradilan umum.
“Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya, kriminal. Di kita, di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” terang Maruli pada Kamis (15/10).
Jenderal Maruli mengatakan pengadilan militer lebih sering menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang pengadilan umum.
Menurutnya, kemungkinan ada faktor-faktor lain di dalam persidangan. Sehingga mengakibatkan adanya suatu kasus yang hukumannya menjadi lebih rendah ketimbang pelanggaran yang di lakukannya.
“Ada hal-hal yang mungkin yang kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu. Oh, kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah, gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi,” ucapnya.
Maruli Akan Pelajari Putusan MK
Maruli mengatakan akan mempelajari lebih dalam putusan MK tersebut. Ia mengatakan akan mendiskusikan perihal perjalanan UU Peradilan Militer tersebut.
Salah satu poin putusan dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus di adili di peradilan umum.
Dalam perkara itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap UU Peradilan Militer.
Menurut mahkamah, tidak semudah itu merubah dan memerlukan waktu paling lama 2 tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan UU Peradilan Militer.
Dalam pertimbangan putusan itu, mahkamah menilai tindak pidana militer yang ditempatkan dalam yurisdiksi peradilan militer, merupakan konsekuensi yang inheren dari sifat tindak pidana itu sendiri.
Hal itu karena unsur dan sifat melawan hukumnya lahir dari status kemiliteran. Tugas dan kewajiban kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum yang secara khusus terdapat dalam kehidupan militer.
“Sehingga penilaian terhadap perbuatan tersebut tidak hanya membutuhkan penerapan norma pidana semata. Tetapi juga harus dikaitkan dengan pemahaman yang berhubungan dengan kehidupan dan struktur kemiliteran,” kata Hakim Anggota Arsul Sani, Kamis (15/10).(ogit)

Leave a Reply