Donald Trump Larang Tiga Media Besar Liputan di Gedung Putih

WASHINGTON, MBCINdonesia.com – Presiden AS Donald Trump resmi melarang CNN, MS NOW (MSNBC), dan Politico masuk ke lingkungan Gedung Putih. Trump mengambil langkah ekstrem ini karena menuduh ketiga media tersebut terus-menerus menyebarkan berita palsu (fake news) yang menyudutkan pemerintahannya.

“Dengan bangga saya umumkan bahwa, mulai sekarang, saya melarang CNN, MSNOW dan Politico dari Gedung Putih sebagai akibat dari ‘pelaporan’ BERITA PALSU mereka yang terus-menerus!” tulis Trump melalui akun Truth Social miliknya pada Jumat (18/9).

Sanksi ini memicu ketegangan baru antara pemerintah dan pers. Meskipun demikian, Trump memperingatkan bahwa media lain juga bisa menghadapi nasib serupa jika terus memproduksi berita yang menyudutkan Partai Republik.

Saat berbicara di Ruang Oval, Trump menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan akumulasi kekesalannya selama dua tahun terakhir. Ia menilai media-media tersebut sengaja menulis berita negatif untuk menjatuhkan kredibilitas pemerintahannya menjelang pemilu paruh waktu.

“Media seharusnya tidak boleh terus-menerus menulis atau melaporkan fiksi dan kebohongan ketika mereka meliput Presiden Amerika Serikat,” ujar Trump menegaskan. Mengutip CNN Senin (21/9).

Langkah ini juga mendapat dukungan penuh dari Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth. Mantan pembawa acara Fox News tersebut menilai laporan-laporan pers yang tidak akurat dapat membahayakan keselamatan pasukan Pentagon di lapangan.

Perlawanan Media dan Tuduhan Melanggar Konstitusi

Sikap tegas Trump langsung memicu reaksi keras dari industri media dan pengamat hukum. CNN menyebut larangan ini sebagai serangan ilegal terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Konstitusi AS. Selanjutnya, Politico juga menegaskan tidak akan gentar dan siap membela hak-hak Amandemen Pertama pers.

Asosiasi Koresponden Gedung Putih langsung menyatakan sikap untuk membela para jurnalis yang menjadi sasaran boikot tersebut. Di samping itu, pakar hukum menilai tindakan Trump melanggar hukum dan akan segera kalah di pengadilan.

“Amandemen Pertama dengan jelas menyatakan bahwa begitu Gedung Putih mengundang beberapa jurnalis, mereka tidak dapat melarang jurnalis lain hanya karena tidak menyukai pemberitaan mereka,” kata Bruce Brown, Presiden Komite Wartawan untuk Kebebasan Pers.

Konteks Politik dan Rekam Jejak Trump

Aksi boikot ini terjadi di tengah merosotnya popularitas Trump ke titik terendah akibat perang di Iran dan lonjakan harga BBM. Akibatnya, Partai Republik kini menghadapi risiko besar kehilangan kendali atas Kongres dalam pemilihan paruh waktu mendatang.

Sebagai catatan, ini bukan pertama kalinya Trump membatasi ruang gerak media. Pada periode pertamanya, ia sempat melarang reporter CNN Jim Acosta, meski pengadilan kemudian membatalkan keputusan tersebut. Selain itu, tahun lalu Trump juga sempat mengembargo Associated Press (AP) hanya karena kantor berita tersebut menolak menggunakan istilah “Teluk Amerika” untuk menyebut Teluk Meksiko.(Wal Ksp)

Leave a Reply

Your email address will not be published.